Rabu, 28 Desember 2011

Moratorium CPNS, Saatnya Pengembangan PNS

Kebijakan tegas moratorium Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) resmi diberlakukan sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012 melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri terkait yakni, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Keuangan.

Kebijakan moratorium CPNS dirasa sangat mendesak, disebabkan juga komposisi belanja daerah saat ini secara umum tidak sehat lagi. Belanja pegawai umumnya jauh lebih besar ketimbang belanja publik atau anggaran yang digunakan untuk pelayanan publik dan pembangunan.

Menurut Menteri Dalam Negeri, saat ini belanja pegawai di 294 kabupaten/kota lebih dari 50 persen APBD. Di 116 kabupaten/kota malah mencapai lebih dari 60 persen. Bahkan, ada daerah yang mengalokasikan belanja pegawai lebih dari 70 persen dari APBD

Tujuan utama moratorium ini adalah penataan menyeluruh pegawai negeri agar tercapai ukuran yang tepat dan efisien (right sizing) . Penataan ini adalah bagian yang tak terpisahkan dengan Program Reformasi Birokrasi secara nasional.

Selama masa moratorium, pemerintah akan menata kembali berbagai regulasi mengenai kepegawaian. Pemerintah juga melakukan konsolidasi serta menata kembali distribusi pegawai negeri. Jadi, moratorium ini bukanlah semata-kata penghentian sementara rekrutmen pegawai, melainkan tak terpisahkan dengan upaya pembenahan secara menyeluruh yang akan berlangsung selama masa moratorium.

Kebijakan ini diharapkan tetap dapat memperhatikan pengembangan sumberdaya PNS, harapan lain tentunya dapat diikuti dengan perubahan pola pikir sebahagian masyarakat yang masih menganggap profesi PNS sebagai status sosial yang bergengsi dan menjanjikan.

Pengembangan PNS

Pengembangan sumberdaya Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan teknis, teoritis, konseptual, dan moral PNS sesuai dengan kebutuhan pekerjaan atau jabatan melalui pendidikan atau pelatihan (diklat). ”Pendidikan” dapat meningkatkan keahlian teoritis, konseptual, dan moral, sedangkan ”Pelatihan” bertujuan meningkatkan keterampilan tekhnis pelaksanaan pekerjaan PNS sesuai tugas pokok dan fungsinya (TUPOKSI/job description).

Program pengembangan PNS harus disusun secara cermat dan didasarkan pada metode-metode ilmiah serta berpedoman pada keterampilan yang dibutuhkan oleh instansi pemerintahan saat ini maupun untuk masa yang akan datang. Pengembangan ini penting dilakukan agar kinerja PNS semakin baik dan mencapai hasil yang optimal, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Di samping itu, keterampilan yang tidak lagi sesuai dengan tuntutan zaman akan berakibat pada ketinggalan dalam pengembangan sikap, keterampilan, dan pengetahuannya (Attitude, Skill, & Knowledge).

Kenyataan empirik menunjukkan ialah, pengembangan sumberdaya PNS yang ada kurang mendapat perhatian, terbukti dengan rendahnya frekwensi kegiatan pendidikan dan pelatihan, belum adanya kejelasan tentang pagu anggaran bagi pengembangan PNS, sedangkan PNS selalu dituntut bekerja secara profesional, berkinerja tinggi dan berkompetensi, agar terus dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang prima.

Meskipun ada, strategi yang digunakan tidak sejalan dengan kemajuan teknologi, terutama teknologi informasi dan telekomunikasi yang demikian pesat, sehingga skill yang mereka miliki tidak mengalami perkembangan atau peningkatan.

Keadaan seperti ini akan menimbulkan dampak negatif bagi instansi yang bermuara pada kualitas pelayanan publik. Mereka akan bermasa bodoh dengan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, tidak memiliki motivasi, terlebih lagi kepada pegawai yang di tempatkan pada tugas atau pekerjaan baru yang tidak sesuai dengan latar belakangnya.

Tidak menutup kemungkinan ada kebiasaan-kebiasaan kerja yang tidak baik yang perlu dihilangkan, misalnya sikap, perilaku, tingkat prestasi kerja, prosedur dan mekanisme kerja.

Metode Pengembangan PNS

Selanjutnya yang perlu diperhatikan pula adalah, metode-metode pengembangan yang didasarkan pada sasaran yang ingin dicapai. Sasaran pengembangan PNS yang dimaksud adalah pertama; meningkatkan kompetensi, kinerja, dan keterampilan teknis dalam mengerjakan pekerjaan atau technikal skills melalui diklat teknis, diklat fungsional maupun shortcourse atau workshop.

Kedua, Meningkatkan profesionalisme, keahlian dan kecakapan memimpin serta mengambil keputusan atau managerial skills, dan conceptual skills, melalui diklat kepemimpinan/struktural atau diklat penjenjangan.

Metode pengembangan harus berdasarkan pada kebutuhan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan tergantung pula pada berbagai faktor yaitu: waktu, biaya, jumlah, peserta, tingkat pendidikan dasar peserta, latar belakang peserta, dan lain sebagainya.

Sejatinya pengembangan PNS mendapat perhatian khusus, mendapatkan porsi penganggaran yang signifikan, sebagaimana penganggaran pada sektor pendidikan. Setiap pegawai mendapat kesempatan melanjutkan pendidikan formalnya, kesempatan mengikuti Diklat maupun non Diklat seperti : Seminar, Workshop, Bimbingan Teknis (Bintek), Short Course, Studi banding atau Bench marking secara berkala.

Sebagai contoh, penulis pernah bertemu dengan beberapa pakar pendidikan Malaysia dalam suatu seminar internasional, dikatakan, pegawai pemerintahan Malaysia mendapat kesempatan diklat sebanyak 14 minggu dalam 1 tahunnya.

Perlu pula mendapat perhatian, pengelolaan pengembangan sumberdaya PNS seharusnya hanya melalui satu wadah yakni dipusatkan kepada pengelolah kediklatan. Karena selama ini satuan kerja perangkat (SKPD) juga melaksanakan pengembangan PNS tanpa koordinasi.

Pemerintah, melalui perangkat pengelolah kepegawaian maupun pengelolah kediklatan perlu melakukan konsolidasi serta menata kembali distribusi dan pengembangan PNS. Diperlukan evaluasi kebutuhan pegawai dan analisis jabatan untuk memetakan tenaga yang diperlukan, tugas, penempatan dan kualifikasinya.

Analisis jabatan menunjukkan tenaga PNS yang sudah ada baik kompetensi, tugas, jabatan dan jumlahnya, sehingga, moratorium ini bukanlah semata-mata penghentian sementara rekrutmen pegawai, melainkan tak terpisahkan dengan upaya pembenahan secara menyeluruh, agar kualitas dapat seimbang dengan kuantitasnya. Moratorium CPNS, saatnya pengembangan PNS. Semoga !